Shalat tidak Khusyu’
Jika shalat tidak khusyu, misal terganggu suara HP atau suara dari luar lainnya… atau teringat sesuatu, apakah shalatnya harus diulang?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Khusyu’ merupakan ruh shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur sesuai kadar khusyu kita ketika shalat. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
Ketika seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau ¼ atau 1/3, atau setengahnya. (HR. Abu Daud 796 dan dishahihkan al-Albani).
Ibnu Abbas mengatakan,
لَيسَ لَـكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْـهَا
Kamu tidak mendapat pahala dari shalatmu selain apa yang kamu renungkan dari shalatmu (Takhrij ahadits al-Ihya, az-Zain al-Iraqi, 1/309).
Lalu bagaimana jika shalatnya tidak khusyu? Misal, memikirkan keluarganya ketika shalat, apakah shalatnya harus diulangi?
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khusyu dalam shalat.
Jumhur ulama mengatakan, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Karena mustahil seseorang bisa khusyu dengan sempurna dalam shalatnya.
Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا نودي للصلاة أدبر الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ؛ حتى لا يسمع التَّأْذِينَ، فإذا قَضَى النداء أقبل، حتى إذا ثُوِّبَ بالصلاة أدبر، حتى إذا قضى التَّثْوِيبَ؛ أقبل حتى يَخْطُرَ بين المرء ونفسه، يقول اُذْكُر كذا، اُذْكُر كذا؛ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى
Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh dari masjid sambil terkentut-kentut, hingga dia tidak mendengar adzan. Setelah adzan selesai, dia datang. Ketika iqamah, dia menjauh. Ketika iqamah selesai, dia datang, lalu membisikkan hati hamba yang sedang shalat, ‘Ingat ini… ingat itu…’ padahal sebelumnya dia tidak ingat. Hingga seseorang lupa dan tidak tahu berapa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan dalam shalatnya. (HR. Bukhari 608 & Ahmad 8139).
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kondisi orang yang digoda setan dalam shalat, hingga pikirannya melayang ke mana-mana, sampai dia tidak lupa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan. Artinya, dia tidak khusyu dalam shalatnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar shalatnya diulangi.
Hanya saja pahalanya berkurang, bahkan bisa jadi tidak ada.
Ibnul Qoyim mengatakan,
فإن قيل : مما تقولون في صلاة من عدم الخشوع في صلاته : هل يعتد بها أم لا قيل : أما الاعتداد بها في الثواب : فلا يعتد له فيها إلا بما عقل فيه منها وخشع فيه لربه
Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan orang yang tidak khusyu dalam shalatnya. Apakah dia mendapat pahala atau tidak? Ada yang mengatakan, untuk masalah mendapat pahala, dia tidak mendapat pahala, selain bagian yang dia renungkan dalam shalatnya dan kadar khusyu’ya di hadapan Rabnya.
Lalu beliau mengatakan,
وقد علق الله فلاح المصلين بالخشوع في صلاتهم فدل على أن من لم يخشع فليس من أهل الفلاح ولو اعتد له بها ثوابا لكان من المفلحين وأما الاعتداد بها في أحكام الدنيا وسقوط القضاء : فإن غلب عليها الخشوع وتعقلها اعتد بها إجماعا وكانت السنن والأذكار عقيبها جوابر ومكملات لنقصها
Allah mengkaitkan kebahagiaan orang yang shalat dengan kualitas khusyu’ mereka dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak khusyu, bukan termasuk orang yang beruntung. Andai orang yang tidak khusyu dalam pahala, tentu dia termasuk orang yang bahagia.
Sementara untuk hukum dunia dan tidak ada kewajiban qadha’, jika ada kadar khusyu’ dominan, maka shalatnya sah dengan sepakat ulama. Sementara shalat sunah dan dzikir setelahnya akan menjadi penutup dan penyempurna kekurangan shalatnya. (Madarij as-Salikin, 1/525 – 526).
Kesimpulannya, khusyu 100% dalam shalat, hukumnya tidak wajib. Karena hampir tidak mungkin manusia bisa melakukannya. Sementara adanya kondisi tidak khusyu, selama tidak dominan, shalat tetap sah, dan tidak perlu diulang. Dan jangan lupa untuk melakukan shalat rawatib, yang ini bisa menjadi pelengkap untuk bagian dari shalat kita yang kurang.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30107-shalat-tidak-khusyu-wajib-diulang.html